Sabtu, 03 Januari 2015

MAHASISWA BATALKAN SK REKTOR.

Pekanbaru, Selasa (30/12), setelah keluarnya SK Rektor UR Nomor : 970/UN19/KU/2014 tentang penetapan UKTuntuk Mahasiswa angkatan 2014 tampak ada beberapa kejanggalan dalam SK ini. BEM Universitas Riau melalui Kementerian Hukum dan Advokasi berkoordinasi bersama seluruh kelembagaan yang ada di Universitas Riau melakukan diskusi bersama Wakil Rektor II, III dan BKP Universitas Riau untuk mendapat kejelasan yang sebenarnya.

Kesalahan yang ada di SK Rektor UR ini adalah tidak adanya kepa;a surat, belum ditandatanginya SK ini serta informasi yang salah baik dalam penulisan dan lain lain. Berdasarkan kesalahan tersebut maka pembayaran SPP untuk mahasiswa Angkatan 2013 - 2014 di Tunda sampai dengan keluarnya SK Rektorat yang baru dengan catatan adanya perbaikan di SK serta lampiran lampiran UKT.
Selanjutnya pihak rektorat akan menginvestigasi dan menindak pelaku yang menyebabkan kesalahan dalam SK Nomor : 970/UN19/KU/2014 ini.

" Kami tidak tidak pernah mengeluarkan SK ini sebab tanda tangan Rektor tidak ada dan kami akan menindaklanjuti masalah ini dan akan memperbaiki SK ini" kata Prof. Dr. Sujianto, M.Si
Wakil Rektor II UR juga menambahkan bahwa sudah mengeluarkan surat edaran kepada masing masing Fakultas mengenai penggunaan Uang UKT ini.

"kita sudah mengirimkan keseluruh Fakulltas bahwa tidak ada pungutan pungutan lagi untuk seluruh kegiatan akedemis mahasiswa. jika masih ada maka hal itu menjadi tanggung jawab Fakultas" kataProf. Dr. Sujianto, M.Si 

"SK ini merupakan suatu kesalahan fatal, apalagi SK ini dikeluarkan oleh media resmi Universitas. Oleh karena itu kami akan terus mengawal agar tidak ada lagi kesalahan seperti ini kembali dan SK ini dapat sesuai dengan persentase yang sesuai berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah" kata menteri Hukum dan Advokasi BEM UR

Hasil dari diskusi ini yaitu batalnya SK Nomor : 970/UN19/KU/2014 karena banyak terdapat kesalahan, pembayaran SPP untuk Mahasiswa Angkatan 2013 - 2014 di undur sampai terbitnya perbaikan SK tantang UKT ini dan pihak rektorat akan menginvestigasi dan menindak lanjuti atas SK Nomor : 970/UN19/KU/2014.

KEMENKOMINFO
BEM UNIVERSITAS RIAU





 

0 komentar:

Posting Komentar