Pekanbaru, Selasa (30/12),
setelah keluarnya SK Rektor UR Nomor : 970/UN19/KU/2014 tentang
penetapan UKTuntuk Mahasiswa angkatan 2014 tampak ada beberapa
kejanggalan dalam SK ini. BEM Universitas Riau melalui Kementerian Hukum
dan Advokasi berkoordinasi bersama seluruh kelembagaan yang ada di
Universitas Riau melakukan diskusi bersama Wakil Rektor II, III dan BKP
Universitas Riau untuk mendapat kejelasan yang sebenarnya.
Kesalahan yang ada di SK Rektor
UR ini adalah tidak adanya kepa;a surat, belum ditandatanginya SK ini
serta informasi yang salah baik dalam penulisan dan lain lain.
Berdasarkan kesalahan tersebut maka pembayaran SPP untuk mahasiswa
Angkatan 2013 - 2014 di Tunda sampai dengan keluarnya SK Rektorat yang
baru dengan catatan adanya perbaikan di SK serta lampiran lampiran UKT.
Selanjutnya pihak rektorat akan menginvestigasi dan menindak pelaku yang menyebabkan kesalahan dalam SK Nomor : 970/UN19/KU/2014 ini.
Selanjutnya pihak rektorat akan menginvestigasi dan menindak pelaku yang menyebabkan kesalahan dalam SK Nomor : 970/UN19/KU/2014 ini.
" Kami tidak tidak pernah mengeluarkan SK ini sebab tanda tangan Rektor
tidak ada dan kami akan menindaklanjuti masalah ini dan akan
memperbaiki SK ini" kata Prof. Dr. Sujianto, M.Si
Wakil Rektor
II UR juga menambahkan bahwa sudah mengeluarkan surat edaran kepada
masing masing Fakultas mengenai penggunaan Uang UKT ini.
"kita sudah mengirimkan keseluruh Fakulltas bahwa tidak ada pungutan pungutan lagi untuk seluruh kegiatan akedemis mahasiswa. jika masih ada maka hal itu menjadi tanggung jawab Fakultas" kataProf. Dr. Sujianto, M.Si
"SK ini merupakan suatu kesalahan fatal, apalagi SK ini dikeluarkan oleh
media resmi Universitas. Oleh karena itu kami akan terus mengawal agar
tidak ada lagi kesalahan seperti ini kembali dan SK ini dapat sesuai
dengan persentase yang sesuai berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan oleh pemerintah" kata menteri Hukum dan Advokasi BEM UR
Hasil dari diskusi ini yaitu batalnya SK Nomor : 970/UN19/KU/2014
karena banyak terdapat kesalahan, pembayaran SPP untuk Mahasiswa
Angkatan 2013 - 2014 di undur sampai terbitnya perbaikan SK tantang UKT
ini dan pihak rektorat akan menginvestigasi dan menindak lanjuti atas SK
Nomor : 970/UN19/KU/2014.
KEMENKOMINFO
BEM UNIVERSITAS RIAU
0 komentar:
Posting Komentar