BEM UR - Sosialisasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali
digelar untuk mahasiswa Universitas Riau angkatan 2013 dan 2014 yang ditaja
oleh BEM Universitas Riau Kementerian Hukum dan Advokasi, Rabu (24/9). Pada
kesempatan ini hadir Zulfikar Jauhari selaku Ketua Pengelola UKT Universitas
Riau, Wakil Presiden Mahasiswa Hendri , Topan selaku Menteri Hukum dan
Advokasi, dan beberapa Gubernur dan Bupati perwakilan kelembagaan yang turut
hadir memadati Gedung Grand Gasing Universitas Riau .
Sosialisasi mengenai UKT kali ini bukan kali pertama
digelar. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi kelanjutan dari sosialisasi yang
pernah diadakan beberapa waktu lalu. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai
jembatan untuk menjawab ribuan pertanyaan yang muncul akibat penambahan
golongan UKT. Seperti yang diketahui pada tahun 2013 hanya terdapat lima
golongan, kini menjadi enam golongan.
Dalam sambutannya, Hendri Al Ihsan selaku Wakil Presiden Mahasiswa UR
mengatakan bahwa masalah UKT bukan saja menjadi masalah mahasiswa angkatan 2013
dan 2014, tetapi juga menjadi masalah bersama yang harus dicari seluk-beluknya.
Kejelasan pembagian golongan masih simpang siur. Meskipun sudah dipaparkan
syarat dan kriteria penetapan golongan, namun tetap dirasa tidak sesuai dengan
faktanya.
Zulfikar Jauhari sebagai Ketua pengelola UKT Universitas
Riau menegaskan bahwa UKT merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang wajib
diterapkan oleh seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Indonesia. “ UKT
merupakan kebijakan dari pemerintah untuk seluruh PTN di Indonesia termasuk UR
. Terlebih sudah diatur dalam undang-undang ,” ujarnya
“ Sesungguhnya dengan sistem ini kami pihak Universitas
juga merasa tidak enak, karena dengan sistem ini pendapatan universitas juga
mengalami penurunan,” imbuhnya. Kebijakan Uang Kuliah Tunggal ditujukan agar
mahasiswa tidak lagi membayar pungutan-pungutan biaya lagi. Namun, dalam
faktanya hal tersebut masih belum efektif. Seperti yang ditanyakan oleh Agung,
salah seorang mahasiswa Fakultas Perikanan dalam sesi Tanya jawab, mengapa
mereka masih dimintai membeli baju lab dan buku dengan uang mereka sendiri,
Zulfikar menjawab bahwa biaya yang dihitung oleh biaya kuliah tunggal hanya
biaya operasional seperti fasilitas kuliah, alat-alat labor, dan lainnya yang
bukan menjadi milik pribadi.
Saat diwawancarai, Topan Rezki Erlando selaku Menteri Hukum dan Advokasi
mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menjawab pertanyaan mahasiswa
angkatan 2013 dan 2014 dan memfasilitasi mahasiswa dan sebagai wadah informasi.“Sosialisasi
ini merupakan gerakan awal karena UKT saat ini belum menjadi koridor
sebenarnya, walaupun belum terjawab semua pertanyaan mahasiswa, setidaknya
sosialisasi ini member informasi,” ujar Topan.
Topan menambahkan bahwa niat UKT ini bagus, mensubsidi
yang miskin dan kaya. Seluruh mahasiswa dapat merasakan UKT dengan kebaikan
sistem silang. Semoga konsep baru ini dapat dipahami mahasiswa 2013/2014 agar
tidak terjadi kesalahpahaman.
Kementerian Kominfo
BEM UR
0 komentar:
Posting Komentar